PPK Bayongbong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu, Para Saksi Partai Sepakat dengan Sistem Satu Panel

PPK Bayongbong melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu
PPK Bayongbong melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu
0 Komentar

GARUT – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayongbong, Kabupaten Garut, menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara presiden wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, di aula Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong Rabu 21 Februari 2024.

Dalam rapat pleno terbuka ini, para saksi partai tampaknya sudah siap-siap untuk menyaksikan rekapitulasi di tingkat kecamatan, termasuk mengawasi jika ada kekeliruan yang mungkin terjadi.

Para saksi partai juga sudah dilengkapi dengan surat mandat dari partai masing-masing. Bahkan ada diantara partai yang mengirimkan saksi lebih dari satu orang.

Baca Juga:Lobang di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto Sudah DiperbaikiPJ Bupati : Saya Berharap Wisata di Garut Terus Dikembangkan

Namun demikian, Ketua PPK Bayongbong, Herdi Mulyana, tampaknya tetap berpegang kepada aturan yang berlaku, bahwa masing-masing saksi partai dipersilahkan menyaksikan satu orang di dalam ruangan atau bergiliran. Tidak semua saksi diizinkan untuk menyaksikan rapat pleno tersebut, berhubung dengan keterbatasan ruangan dan untuk kenyamanan semua pihak.

“Sebenarnya ini adalah rekapitulasi terbuka, tapi mohon maaf tidak semua diizinkan masuk terkait dengan keterbatasan tempat dan ruangan dan demi kenyamaanan kita bersama. Jadi sebenarnya masyarakat bisa melihat proses ini secara langsung,” jelasnya.

Sebelum memulai rekapitulasi, Herdi Mulyana terlebih dahulu menerangkan aturan mengenai teknis rekapitulasi. Mulai dari aturan mengenai saksi, kemudian sistem atau teknis yang akan digunakan dalam rekapitulasi tersebut, apakah mau menggunakan sistem satu panel atau dua panel.

Tekait dengan sistem satu panel atau dua panel, kedua sistem ini menurutnya sudah ada aturannya dan keduanya sah digunakan. Hanya saja jika menggunakan sistem dua panel, maka waktu yang dibutuhkan mungkin akan lama hingga berhari-hari.

Akhirnya Herdi Mulyana menawarkan kepada semua saksi yang hadir, dan mayoritas saksi sepakat untuk memilih sistem rekapitulasi satu panel untuk mempersingkat waktu.

” Saksi tadi mayoritas, termasuk juga yang mendapatkan surat mandat dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden menyepakati untuk menggelar satu panel, tanpa mengurangi esensi,” ujarnya.

Yang dimaksud sistem satu panel sendiri menurut Herdi, yaitu data yang direkap itu adalah data yang sudah direkap dari tingkat desa (keseluruhan TPS di desa tersebut). Sehingga rekapitulasi di sini tidak diambil dari data tiap TPS melainkan hasil keseluruhan yang sudah direkap di tingkat desa. 

0 Komentar