Polri Akan Tindak Pelaku Penimbun Minyak Goreng

Polri Akan Tindak Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Polri Akan Tindak Pelaku Penimbun Minyak Goreng. Pelaku Penimbun minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dan pidana denda
0 Komentar

JAKARTA – Upaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia, terus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Sejumlah langkah pun sudah mulai dilakukan satgas pangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Antara lain bersama-sama dengam stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar.

Tujuannya guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah. Ramadhan mengatakan dari data yang diberikan Kementrian Perdagangan saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman dan cukup.

Baca Juga:Warga RW 02 Desa Keresek Bersihkan Jalan Kabupaten, Mestinya Jadi Kewajiban Dinas PUPRBPN Kota Tegal Wajibkan BPJS Aktif untuk Mengurus Sertifikat

“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).

Ramadhan menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegas Ramadhan.

Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujar Ramadhan mengingatkan.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan temuan penimbunan minyak goreng di Medan, Sumatera Utara sebanyak 1.138.361 Kg di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistrbusikan dengan pengawasan Satgas Pangan Polri. (zul/rtc)

0 Komentar