PKS Siap Daftar sebagai Peserta Pemilu

PKS Siap Daftar sebagai Peserta Pemilu
Acara Konsolidasi Tim Verpol DPP PKS untuk persiapan pendaftaran Pemilu 2024. (Fpks) --
0 Komentar

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari pertama proses pendaftaran di buka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tanggal 1 Agustus.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam acara Konsolidasi Tim Verpol DPP PKS untuk persiapan pendaftaran Pemilu 2024.

.
Ikut hadir dalam acara itu, Komisioner KPU Idham Holik yang hadir sebagai pembicara diskusi mengenai proses administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Baca Juga:Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022 di JakartaTerdakwa Pengeroyokan Ade Armando

“PKS sudah siap mengikuti proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU dan akan langsung mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di hari pertama ketika dibuka proses pendaftaran”, ungkap Habib Aboe.

Habib Aboe menambahkan bahwa seluruh jajaran struktur PKS mulai dari tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan sudah mempersiapkan sejak jauh hari bahkan melakukan proses verifikasi internal dan semuanya sudah siap memenuhi semua persyaratan.

“DPP PKS sudah melakukan proses verifikasi internal di seluruh Provinsi se-Indonesia bahkan melakukan pengecekan dan verifikasi administrasi hingga ke tingkat Kecamatan,” katanya.


“Oleh karena itu, sudah kami pastikan insya Allah PKS memenuhi seluruh persyaratan dan siap menjadi peserta Pemilu 2024, serta berikhtiar menargetkan perolehan suara signifikan di Pemilu 2024 yang akan datang”, ujar Habib Aboe.

Pertama, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu 2019 lalu.

Kedua, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu 2019 lalu dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketiga, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu 2019 lalu dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:Kuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi JKeji, Mantan Pacar Dimutilasi Selama 3 Hari di Kamar Mandi Kos

Keempat, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2019 lalu. Sesuai dengan putusan MK, partai politik kategori pertama hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara parpol kategori kedua hingga keempat, harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

0 Komentar