Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022 di Jakarta

Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Kamis 28 Juli 2022 di Jakarta
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info
0 Komentar

JAKARTA, – Pelayanan Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, hari ini Kamis, 28 Juli 2022, beroperasi sesuai dengan penerapan standar protokol kesehatan.

Pemerintah kembali mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dalam maupun luar Jawa-Bali.

Hal ini seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling di beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Terdakwa Pengeroyokan Ade ArmandoKuasa Hukum Tagih Tersangka Penembak Brigadi J

Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.

Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.

Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia sudah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi adalah mengantongi SIM.

Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor harus membawa SIM ke mana pun tujuannya.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga:Keji, Mantan Pacar Dimutilasi Selama 3 Hari di Kamar Mandi KosFakta dan Temuan Baru Komnas HAM Sebelum hingga Kematian Brigadir J

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

0 Komentar