PKL dan Bangunan Liar di Simpang Lima Ditertibkan Satpol PP Garut, Akan Dilanjut Sampai Maktal

Satpol PP Garut melakukan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar di kawasan simpang lima (foto : taufik/radar garut)
Satpol PP Garut melakukan penertiban pedagang kaki lima dan bangunan liar di kawasan simpang lima (foto : taufik/radar garut)
0 Komentar

RADAR GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut tertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, senin 29 Januari 2024.

Proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Garut ini dilaksanakan secara bertahap, dan sampai sejauh ini telah berlangsung selama lebih dari 2 minggu.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, mengungkapkan penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas badan jalan trotoar.

Baca Juga:Jangan Macem-macem! Pj Bupati Garut Peringatkan Semua Agar Tidak Ada Proyek Fiktif Hingga MarkupRibut-ribut Soal Cat Ulang Pamengkang, PJ Bupati Garut Anggap Itu Masalah Kecil, Jangan Dipelintir

“Ini sudah lama yang prosesnya pun ini berlangsung bukan hari ini saja, sudah lebih dari 2 minggu, jadi kita sudah mohon kesediaannya untuk membongkar atau pindah,” ungkapnya.

Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari ruas jalan sekitar simpang lima, kemudian di depan polres, dan ke maktal. Iwan Riswandi juga menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar pemindahan, tetapi juga diiringi dengan surat peringatan, teguran, dan kesediaan untuk membongkar.

“Sampai saat ini kami hanya diberikan tugas untuk menertibkan. Kalau ini pindah ke mana? Kami tidak bisa menjelaskan, silahkan saja mencari tempat lain, asalkan tidak di tempat yang tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Iwan Riswandi juga memberikan imbauan kepada mereka yang membangun di tempat yang bukan miliknya, terutama di lahan milik pemerintah dan fasilitas umum.

“Saya mohon kesadarannya dari seluruh pihak agar itu dikembalikan lagi fungsinya karena fungsi itu untuk fasilitas umum,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa pengembalian fungsi lahan tersebut untuk kepentingan umum, seperti konsep ruang terbuka hijau.

“Jadi, kalau ditata sedemikian rupa, akan lebih indah lagi dan tidak bertolak belakang. Kami memahami keresahan masyarakat yang belum memiliki tempat, namun kami di sini hanya menjalankan tugas dan mengingatkan bahwa dalam Islam menggunakan lahan orang lain tidak diperbolehkan,” tegas Iwan Riswandi.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Dukungan Warga Disabilitas ke Prabowo Gibran Jadi Penyemangat TKD JabarKang Emil : Prabowo- Gibran Lanjutkan Program Pembangunan Jokowi di Jawa Barat

Rencananya, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di ruas-ruas jalan lainnya di Garut, seperti Maktal, Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan Otista, dan lainnya. Harapannya, tindakan ini dapat menciptakan keteraturan dan keindahan di  Kabupaten Garut.

0 Komentar