Pimpinan Daerah DMI Kota Cirebon Tanggapi SE Menag RI Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

Pimpinan Daerah DMI Kota Cirebon Tanggapi SE Menag RI Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid
Ilustrasi foto ( pixabay @7089643 / 9689 images )
0 Komentar

CIREBON – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Cirebon turut menyikapi polemik aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kemenag.

Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengatakan, penggunaan  pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai  salah satu media syiar.

“Pada saat bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan  harmoni sosial,” kata Sekretaris PD DMI Didi, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:Cegah Penyebaran Omicron Lebih Luas, Pemprov Jabar Lakukan Pelacakan Dengan Tes PCRPolres OKU Sumatera Selatan Berhasil Amankan 4 Ton Minyak Goreng Yang Ditimbun Warga

Disampaikan Didi, kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri agama melalui surat edaran tersebut, merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan di tengah masyarakat.

“Kami  membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib,” katanya.

Didi menambahkan, SE yang dikeluarkan kemenag hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.

Karena sifatnya pedoman, tidak harus dijadikan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya.

Bagaimana menggunakan pengeras suara secara baik dan benar dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.

Penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala pun, harus pula mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.

Contohnya aktivitas pengeras suara sebelum adzan yang di isi dengan tarhim, murotal atau  pengajian pembacaan ayat suci Alquran.

Ini bisa dan dapat dinikmati di wilayah pedesaan ataupun perkampungan. Tapi tidak untuk di wilayah perkotaan ataupun komplek yang masyarakatnya heterogen.

Baca Juga:Omicron Menggila, Ratusan Nakes Terinfeksi, Dinkes Kota Cirebon: Masyarakat Harap Waspada!Diduga Lupa Mencabut Charger Handphone, Satu Rumah di Kabupaten Cianjur Ludes Dilahap Si Jago Merah

Selain itu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi tradisi yang mengakar di tempat masing-masing.

Sehingga SE tersebut jangan dipahami sebagai sebuah larangan atau malah membuat Pengurus DKM menjadi resah dalam memanfaatkan keberadaan pengeras suara.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon, MUI  Kota Cirebon untuk kiranya dapat mensosialisasikan SE Menag RI,” katanya.

Sehingga, lanjut Didi, tidak menimbulkan salah paham di Pengurus DKM dan masyarakat ataupun jamaahnya.

Karena bagaimana pun pengeras suara itu merupakan bentuk syiar asal dipergunakan secara benar dan tepat waktu.

0 Komentar