Cegah Penyebaran Omicron Lebih Luas, Pemprov Jabar Lakukan Pelacakan Dengan Tes PCR

Cegah Penyebaran Omicron Lebih Luas, Pemprov Jabar Lakukan Pelacakan Dengan Tes PCR
Ilustrasi foto ( pixabay @MiroslavaChrienova / 31 images )
0 Komentar

PEMPROV Jabar juga terus lakukan pelacakan dengan tes PCR sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi lebih luas. “Daerah yang penambahan kasusnya tertinggi masih tetap di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Kota Bandung” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Jabar Dewi Sartika dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Per 22 Februari 2022 tercatat penambahan 1.110 kasus, hingga total kasus aktif mencapai 169.978. Namun jumlah kesembuhannya juga bertambah sebanyak 6.983 orang. “Total sampel kita saat ini sudah mencapai 4.004.033 atau 4 juta lebih, dengan hasil positif lebih dari 27 persen, yang negatif lebih dari 72 persen” ujarnya.

Sementara yang menggunakan tes RDT atau antigen total mencapai 5.894.872 sampel, dengan hasil negatif 94,53 persen, dan positif 5.47 persen.

Baca Juga:Polres OKU Sumatera Selatan Berhasil Amankan 4 Ton Minyak Goreng Yang Ditimbun WargaOmicron Menggila, Ratusan Nakes Terinfeksi, Dinkes Kota Cirebon: Masyarakat Harap Waspada!

“Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, alhamdulillah, persentase positifnya jauh lebih kecil” jelas Dewi.

Terkait dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan 0,05 persen, sementara penurunan keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu sampai 21 Februari mengalami penurunan dari 902 menjadi 896.

Dalam menghadapi peningkatan kasus Covid-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan Covid-19 level 3, 2, dan level 1.

Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian  75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.(rmol)

0 Komentar