Pertenak Unggas Tuntut Ganti Rugi

Pertenak Unggas Tuntut Ganti Rugi
0 Komentar

JAKARTA – Peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Nusantara (PRN) menuntut ganti rugi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan ganti rugi lantaran tata kelola perunggasan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dianggap amburadul.

Jika tuntutan mereka tak dipenuhi, maka peternak akan mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peternak merasa tata kelola Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tak berpihak pada peternakan mandiri.

“Kami akan terus menuntut keadilan dan bukti perlindungan dari Kementan. Jika tidak digubris, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Ketua PPRN, Alvino Antonio dalam keterangannya, kemarin (29/3).

Baca Juga:Pemda Didorong Kembangkan Produk UnggulanBuwas : Indonesia Tidak Impor Beras Tiga Tahun Terakhir

Lanjut dia, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah diwajibkan melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

Menurut dia, pengendalian pasokan dan permintaan unggas selama ini tak didasarkan perlindungan bagi peternak rakyat. Misalnya, kata dia, harga Day Old Chicken (DOC) per hari ini berkisar di level Rp7.500 per kilogram (kg), bila membeli di pihak ketiga harganya melebihi Rp8.000 per kg. Padahal, acuan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 sekitar Rp5.000-Rp6.000 per kg.

“Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp2.000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil. Bagaimana kami selalu tidak rugi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alvino mewakili ratusan ribu peternak unggas mandiri menyampaikan nota keberatan ke-1 kepada Kementan pada Senin (15/3).

Nota keberatan diberikan karena pemerintah telah gagal dan membiarkan peternak yang hanya memiliki kontribusi produksi perunggasan nasional 20 persen secara nasional merugi sekitar Rp5,4 triliun sepanjang 2019 dan 2020. (din/fin.co.id)

0 Komentar