Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan, Ketua DPC PKB Garut Ungkap Rasa Syukur

Perpres Pendanaan Pesantren Disahkan, Ketua DPC PKB Garut Ungkap Rasa Syukur
0 Komentar

 

RADAR GARUT – Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2021 disambut baik oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pendiri regulasi tersebut.

Ketua DPC PKB Garut Dadan Hidayatulloh mengaku bersyukur atas lahirnya regulasi tersebut yang berkaitan dengan dana abadi pesantren yang sejak lama ditunggu kalangan pesantren.

Menurutnya, dana abadi pesantren itu bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Baca Juga:Percepat Penciptaan Lapangan Kerja, Menko Airlangga Dorong Mahasiswa BerwirausahaTekan Stunting, Pemkab Garut Lakukan Kolaborasi dengan Multistakeholders

“Kita bersyukur ajuan PKB mengenai dana abadi pesantren direspon positif Presiden melalui Perpres,” kata Dadan, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB itu.

Adanya regulasi tersebut kata Dadan, pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Ia menambahkan, dana abadi pesantren diyakini bisa menjaga keberlangsungan pesantren. Dengan begitu, karakter, akhlak dan moral bangsa bisa ikut terjaga, karena selama ini dan berkaca pada sejarah bahwa pesantren memiliki peran penting bagi negara. (*)

0 Komentar