Penolakan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975, Kemenag Bilang Begini…

Penolakan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975, Kemenag Bilang Begini...
Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Tandatangani penolakan pemhangunan Gereja. (Tangkapan layar video) --
0 Komentar

Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022.

Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca Juga:Cek Rekening, BSU Gaji Rp 600 Ribu Cair Hari IniMengapa Anies Diperiksa KPK Hingga 11 Jam?

“Kami juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Wawan juga mengharap semua kepala daerah berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tandas Wawan.(fin)/MG4 

0 Komentar