Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam? Ini Hukumnya

Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam
Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks dalam Islam
1 Komentar

 

Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya.

Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.

Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral seks terlarang (haram), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

Baca Juga:5 Kesalahan saat Melakukan Oral Seks, Pasutri Wajib Tahu!5 Fakta Oral Seks Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Melakukannya

Demikian artikel tentang Pendapat Para Ulama Tentang Oral Seks, semoga bermanfaat.

 

1 Komentar