Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Segera Dimulai

Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Segera Dimulai
Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Segera Dimulai
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 Segera Dimulai, dengan itu juga kalian bisa lihat informasinya dibawah ini ya dengan seksama.

Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan umum, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tugas utama PTPS adalah membantu Panwaslu tingkat kelurahan atau desa dengan memastikan proses pemungutan suara berlangsung kondusif dan sesuai aturan.

Baca Juga:Joo Hyun Young: Perbandingan Menarik antara Rekan Mainnya Park Eun Bin dan Lee Se YoungPangeran Abdul Mateen Bolkiah Pamer Kemesraan dengan Calon Istri, Anisha Rosnah, Jelang Pernikahan 7 Januari 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilu dapat mendaftarkan diri.

Apa saja tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024? Pada dasarnya, PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan atau desa, dan biasanya, satu orang PTPS diamanatkan untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tugas dan kewajiban PTPS melibatkan sejumlah aspek, antara lain:

Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, PTPS dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, termasuk konsultasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa, koordinasi dengan PTPS di wilayah yang sama, dan koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa.

Pengawas TPS juga dibekali dengan wewenang untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS, termasuk menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran atau kesalahan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga:Persiapkan Diri Sekarang, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka! Periksa Informasinya DisiniBPJS Kesehatan Kembali Membuka Lowongan Kerja hingga 28 Februari 2024: Peluang untuk Lulusan D3 dari Seluruh Jurusan

Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menerima berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Namun, sejumlah larangan juga diterapkan pada PTPS, seperti memengaruhi dan mengintimidasi pemilih, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Dalam proses pendaftaran, calon PTPS diharuskan mengumpulkan dokumen seperti surat pendaftaran, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai.

0 Komentar