Pemkab Garut Terapkan Sistem WFH untuk ASN yang Mudik Jauh ke Luar Daerah

Ale/Radar Garut
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana.
0 Komentar

GARUT –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipul Negara (ASN) pasca libur dan cuti bersama Idulfitri tahun 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 800.1.6/1101/BKD Tahun 2024 yang diterbitkan pada hari Minggu 14 April 2024.

Nurdin Yana mengatakan, bahwa kebijakan itu dikarenakan ada beberapa pegawai Pemkab Garut yang harus berlibur jauh seperti ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:Wahana Perahu Angsa di Situ Bagendit Sepi PengunjungAskab PSSI Garut Akan Menggelar Open Seleksi Pemain U-14, Untuk Kejurda Asprov Jabar

“Kebijakan itu ada bagi mereka yang liburnya jauh kesana, karena kita melihat ada beberapa teman yang maaf ya liburnya harus jauh kesana (NTB). Ada, tetapi tidak banyak hanya satu atau dua orang. Sehingga insyaa Allah itu tidak menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya. 

Penyesuaian sistem kerja tersebut akan berlangsung selama 2 hari, yakni pada Selasa 16 April 2024 sampai Rabu 17 April 2024.

“Jadi Surat Edaran itu boleh dilaksanakan, mereka masuk hari selasa tetapi kerjanya di rumah, jadi instruksinya dilakukan di rumah,” ungkapnya.

Menurut Nurdin Yana, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, semua pegawai Pemkab Garut yang tidak WFH akan menggelar apel sekaligus halal bihalal yang akan dilaksanakan di Pendopo Garut.

“Nah untuk mewadahi teman-teman yang libur jauh kesana makanya memakai sistem WFH, tetapi sampai dengan saat ini saya belum mendapatkan laporan terkait siapa saja yang akan WFH. Tapi saya yakin semuanya pada hari Selasa nanti sudah ON di Garut, semua sudah hadir disini,” pungkasnya.

Melalui SE ini, Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas ASN serta memastikan bahwa kualitas pelayanan yang diselenggarakan tetap sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Selain itu, pegawai ASN yang menerapkan WFH diinstruksikan untuk menyampaikan bukti hasil pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah melalui tautan yang disediakan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online, maupun luring/offline sesuai standar yang sudah ditetapkan. (Ale).

0 Komentar