Pelaku Penipuan Kredit Dihukum Penjara dan Harus Bayar Denda

Pelaku Penipuan Kredit Dihukum Penjara dan Harus Bayar Denda
0 Komentar

GARUT – Mochamad Biman terdakwa kasus penipuan kredit Kantor  Perwakilan PT.  Transpacific Finance di Garut divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dalam sidang putusan yang digelar pekan kemarin. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp10 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul menjelaskan bahwa di dalam persidangan terungkap bahwa Biman menyebabkan kerugian Rp. 22.500.000. Terdakwa yang saat ini sudah menjadi terpidana ini  melakukan penipuan saat menjabat sebagai Credit Marketing Officer (CMO) di perusahaan tersebut.

“Jadi yang bersangkutan terlibat dalam skema penipuan kredit bersama dengan seorang yang masih DPO berinisial FE. Biman ini melakukan aksinya pada 8 Agustus 2023 di kantor Perwakilan  PT.  Transpacific Finance di Garut dan menggunakan kedudukannya untuk melakukan tindakan penipuan,” jelasnya.

Baca Juga:Gelar Rapat Evaluasi dan Refleksi Akhir 2023, Kemenkumham Jabar Siap jadikan 2024 sebagai Tahun PrestasiKepala Rutan Garut Terima Penghargaan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar

Dalam prosesnya, Biman menerima tawaran FE untuk memberikan keuntungan sebesar Rp3 juta atas pengajuan kredit yang sebenarnya tidak benar.

“Kasus ini bermula pada Juni 2023 ketika FE menawarkan aplikasi pengajuan kredit atas nama orang lain, dan dalam perjanjian tersebut unit sepeda motor yang diajukan akan dijual seharga Rp10 juta dan Biman akan mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta” ungkapnya.

“Biman kemudian melakukan survei dengan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak Kantor Perwakilan PT.  Transpacific Finance di Garut,” sambungnya.

Biman diketahui dalam melakukan survei tidak dengan benar karena kemudian mengarahkan saksi untuk menandatangani dokumen tanpa membacanya terlebih dahulu. “Bahkan, informasi yang dilaporkannya kepada atasan mengenai kredit tersebut adalah tidak benar, menyebabkan kelulusan kredit yang sebenarnya bermasalah,” katanya.

Saat unit kendaraan roda dua turun dan diserahkan kepada saksi dan kemudian diberi upah Rp1,7 juta. Hasil penjualan kendaraan roda dua tersebut langsung diambil oleh FE dan dari situ Biman memperoleh keuntungan.

“Perbuatan Biman bersama FE ini tentunya merugikan Kantor Perwakilan PT.  Transpacific. Finance di Garut,” ucapnya.

Sementara itu, Manajemen PT. Transpacific Finance menghimbau Kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati jika akan mengajukan Kredit Motor yang Peruntukannya untuk orang lain atau namanya hanya dipinjam, gadai, over kontrak di bawah tangan.

0 Komentar