Pabrik Alas Kaki di Cibatu Garut Disegel Kementerian LHK

Pabrik Alas Kaki di Cibatu Garut Disegel Kementerian LHK
0 Komentar

GARUT- Pembangunan pabrik alas kaki PT Silver Skyline di Kampung Pasantren Desa Sindangsuka dan Mekarsari Kecamatan Cibatu, disegel dan ditutup sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. 32 tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.

Sejak pabrik alas kaki itu disegel, tak ada kegiatan pembangunan. Pekerja memilih beristirahat sambil menunggu izin Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (AMDAL).

” Di depan pintu gerbang pabrik alas kaki dipasang peringatan dan disegel. Pekerja bangunan dan warga tak berani mengganggu segel itu,” kata Heri warga Kampung Pasantren, Senin 5 Februari 2024.

Baca Juga:Jemaah Membludak di Masjid Agung Garut, Merayakan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 HijriahPeringatan Hari Jadi Garut ke-211 Bawakan Tema “Nu Datang Mawa Bagja, Nu Miang Mugia Waluya”

Warga Kampung Pasantren, kata Heri, banyak yang bekerja sebagai tukang bangunan di pabrik itu. Dari luar Sindangsuka dan Mekarsari pun banyak yang bekerja sebagai tukang bangunan. Mereka kehilangan pekerjaan akibat pembangunan pabrik ditutup sementara.

Entah sampai kapan pembangunan pabrik alas kaki itu ditutup sementara. Investasi dari investor pun cukup besar dalam membangun pabrik alas kaki.

Terpisah Ketua DPK APDESI Cibatu Tatan Asmara menyebut, dia berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ulama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan para kades terkait dukungan pembangunan pabrik alas kaki di Kampung Pasantren.

Pembangunan pabrik di kawasan industri itu, menyerap tenaga kerja, mendongkrak peningkatan ekonomi warga dan memperluas pengembangan kota.

Selama regulasi ditempuh, DPK APDESI Cibatu mendukung pembangunan pabrik alas kaki.

Keterangan lain menuturkan, sejak dibangun pabrik itu banyak pedagang yang membuka warung makanan dan tak sedikit yang membangun rumah kontrakan.(pap)

0 Komentar