Membunuh Pelaku Pembegalan, Korban Begal Jadi Tersangka

Membunuh Pelaku Pembegalan, Korban Begal Jadi Tersangka
Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id
0 Komentar

PRAYA – Korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua dari empat orang yang membegalnya.

Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan kedua begal berinisial Pendi atau P (30) dan Oky Wira Pratama atau OWP (21), warga Desa Beleka, dibunuh S karena mencoba membegal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Baca Juga:Dukung UMKM Tembus Pasar Ekspor, BRI Jalin Kerja Sama Bersama LPEIAHY: Garut Kami Anggap Istimewa

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” katanya, Selasa, 12 April 2022.

Dikatakannya, selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial Wahid atau WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” tambahnya.

Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Ketua KONI Jabar Sebut SOR Ciateul Sudah LengkapKepengurusan KONI Garut Periode 2022-2026 Akan Dikurangi

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.

0 Komentar