Makanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut Bersertifikat Halal BPJPH

Makanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut Bersertifikat Halal BPJPH
0 Komentar

GARUT – Makanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut saat ini dipastikan halal. Hal itu dipastikan setelah Rutan Garut menerima sertifikat halal yang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman mengatakan bahwa sertifikat halal yang diterima pihaknya menjadi bukti dan jaminan perlindungan kehalalan makanan yang dikonsumsi, baik oleh warga binaan maupun lainnya.

“Sertifikat yang kami terima ini tentunya memastikan bahwa seluruh hidangan yang disajikan di Rutan memenuhi standar kehalalan, menciptakan lingkungan yang ramah bagi warga binaan. Tentunya ini sejalan dengan upaya mewujudkan lingkungan yang inklusif dan mendukung kebutuhan keagamaan para warga binaan,” kata Fahmi, Jumat (2/2).

Baca Juga:Rutan Kelas IIB Garut Raih Penghargaan Prestisius dalam ‘Garut Treasury Award’Karutan Garut ikuti Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 di BIJB Kertajati

Ia mengatakan bahwa sertifikat halal ini bukan hanya sekedar tanda pengakuan kehalalan, tetapi juga simbol dari lingkungan yang ramah bagi seluruh penghuni Rutan. Itu karena menurutnya penanganan masalah kehalalan di lingkungan Rutan tidak hanya terbatas pada bahan makanan, tetapi juga melibatkan proses persiapan dan penyajian.

“Oleh karena itu, sertifikat halal ini mencakup aspek-aspek yang komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dapur di Rutan sesuai dengan tuntutan kehalalan,” jelasnya.

Menurutnya, penyerahan sertifikat halal menjadi cermin komitmen Rutan Kelas IIB Garut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh penghuni Rutan.

“Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, di mana setiap individu berhak mendapatkan pelayanan yang memenuhi kebutuhan dan kepercayaan agamanya,” ungkapnya.

Selain itu, langkah ini juga juga menurutnya sejalan dengan upaya pemberdayaan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Dengan adanya dapur halal di Rutan, diharapkan para warga binaan dapat merasakan perlakuan yang adil dan mendukung pemenuhan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk memilih makanan sesuai dengan keyakinan agama.

“Penyerahan sertifikat halal untuk dapur Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung upaya rehabilitasi. Kolaborasi antara Rutan dan Kantor Urusan Agama menunjukkan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana dan menciptakan pelayanan yang berkeadilan di lingkungan penjara,” pungkasnya. (*)

0 Komentar