Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim
Mahfud MD Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Mahfud menilai dia membuat gaduh
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga:Ratusan KPM BPNT di Desa Cibiuk Kidul Tunggu Pencairan Gelombang BerikutnyaPerbedaan Data Vaksinasi Antara Dinkes dan Pemdes Berimbas ke Pencairan Dana Desa

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya.”

“Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,”katanya.

Mahfud mengatakan, ajaran pokok dalam Islam itu Al-Qur’an. Ayatnya sebanyak 6.666 tidak boleh dikurangi.

Menurutnya, mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

Baca Juga:Sabu Seberat 1 Ton Nyaris Diselundupkan ke Pangandaran dari Iran, Polisi Berhasil GagalkanApresiasi Nasabah Setia, BritAma FSTVL Hadirkan Beragam Hadiah Kendaraan Listrik Asli Indonesia

Dia mengatakan, negara menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi berpendapat yang tidak membuat haduh apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain.

“Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” tuturnya.(fin)

 

0 Komentar