Luar Biasa, Pemuda Asal Garut ini Berani Curi Motor TNI dan Polisi

Luar Biasa, Pemuda Asal Garut ini Berani Curi Motor TNI dan Polisi
0 Komentar

GARUT – Randy M. Yusuf, seorang remaja asal Karangpawitan, Kabupaten Garut ditangkap setelah mencuri puluhan motor dari sejumlah lokasi di Garut dan Cimahi.

Dari sekian banyak motor yang dicurinya itu, rupanya ada yang milik TNI dan POLISI. Dia bahkan berani mencurinya ketika tengah diparkir di asrama dan tempat kerja.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa Randy diketahui terlibat dalam pencurian di 21 tempat.

Baca Juga:Ridwan Kamil Takziyah, Ibunda Kapolda Jabar Meninggal DuniaPemkab Garut Gunakan Campuran Plastik untuk Aspal Hotmix, Wabup AJak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

“Dari 21 TKP ini, tersangka mencuri 31 kendaraan bermotor di wilayah Garut dan Cimahi. Di Cimahi ada 3 TKP,” ujarnya pada Senin (12/6).

Bahkan terungkap bahwa dalam kurun lima hari, dia melakukan aksinya di 15 TKP. dan dari 15 TKP itu, tida diantaranya kendaraan milik anggota Polri dan satu lagi milik anggota TNI.

Oleh karena itu Kapolres memerintahkan tim Sancang untuk bekerja sama dengan satuan Intelkam menangkap pria berani itu.

Akhirnya, Randy berhasil diringkus di wilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang, setelah berusaha melarikan diri ke Jakarta.

Randy  juga terpaksa harus merasakan timah panas karena berusaha melawan petugas.

“Dalam pengembangan kasus, kami juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah, yaitu Atang Sunarya dan Nanang Mulyadi. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah motor yang telah dijual oleh pelaku dan penadah di wilayah selatan Garut,” jelas Rio.

Kapolres juga menjelaskan, untuk motor yang dicuri di asrama memang seringkali digantungkan kucinya. Ada juga kendaraan yang diotak atik oleh pelaku hingga berhasil dicuri.

Baca Juga:Jika Punya Uang Kuno Ini, Bisa Beli Mobil Daihatsu RockyKolektor Uang Kuno Ini Berani Bayar 200 Juta, Uang Seri Wayang Pecahan 1000 Gulden

Randy dijerak dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Garut meminta maaf atas maraknya kasus pencurian di Kabupaten Garut. Ia juga meminta dukungan dari semua pihak untuk memberikan informasi lengkap untuk mengungkap kasus tersebut.

0 Komentar