LGBT di Garut Sudah Masuk Perbup, Tapi Tidak Ada Sanksi Hukum, Begini Penjelasan Bupati

Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan
0 Komentar

GARUT – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sempat menghangat di Kabupaten Garut. Banyak pihak menuntut agar LGBT ini dibuatkan Perda dan Perbup yang spesifik mengaturnya.

Karena banyak pihak yang khawatir, perilaku menyimpang LGBT akan menimbulkan masalah serius di Kabupaten Garut.

Sekarang ini Pemerintah Kabupaten Garut sendiri sudah mengatur tentang LGBT dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023.

Baca Juga:Tuntut Moratorium Pemekaran Dicabut, Massa Demo Gedung SateRidwan Kamil Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Iwan Setiawan

Bupati Garut Rudy Gunawan menerangkan, Perbup ini merupakan penjelas dari Perda yang sudah ada yaitu Perda Anti Maksiat nomor 13 tahun 2015.

Dalam Perbup ini kata Rudy, terdapat satu pasal mengenai LGBT.

Dan dalam pasal itu dikatakan bahwa LGBT ini sangat dilarang. Namun demikian dalam Perbup ini belum ada sanksi hukum bagi pelaku LGBT.

Alasan Bupati, karena untuk membuat sebuah sanksi hukum itu harus mengacu kepada aturan yang lebih tinggi sebagai dasarnya.

“Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara sfesifikasi, misalnya di KUHP ada atau tidak. Nah, untuk mengatur merumuskan itu kan hulum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang luas itu harus dilakukan oleh pembuat Undang-Undang dalam hal ini yaitu DPR RI,” Ujar Rudy Gunawan, saat diwawancarai di Gedung Pamengkang, Rabu 12 Juni 2023.

Kendati belum ada sanksi hukum bagi pelaku LGBT, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya agar masyarakat Garut mempunyai situasi akhlakul karimah.

Pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif berupa pembinaan. Selain itu juga pihaknya akan mengurangi ruang gerak para pelaku LGBT yang ada di Kabupaten Garut ini.

“Ya, seandainya kalau sekarang ada informasi bahwa itu di tempat kost. Dimana-mana, karena dua orang laki-laki dan dua orang perempuan di satu tempat itu kan hal yang biasa, kecuali mereka sudah terang-terangan mendeklarasikan, secara terang-terangan mereka beraktivitas dan punya komunitas, itu baru akan kita lakukan langkah-langkah lain,” Jelasnya.

0 Komentar