Kuswendi Mantan Kadispora Garut, Menghuni Rutan Kebon Waru

Kuswendi Mantan Kadispora Garut, Menghuni Rutan Kebon Waru
ilustrasi (pixabay)
0 Komentar

GARUT– Kuswendi, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut, bersama mantan bawahannya, kini menghuni rutan Kebon Waru, Bandung.

Kuswendi yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, sejak Senin (31/8) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

“Memang sejak kemarin proses pengadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi menjalani persidangan awal di Bandung secara langsung. Kebetulan juga kemarin dilakukan sidang langsung karena sekaligus pemindahan tahanan dari Rutan Garut ke Rutan Kebon Waru Bandung, sehingga terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka, Selasa (1/9).

Baca Juga:Dana BOS Boleh Untuk Belanja Kebutuhan Pembelajaran Jarak JauhBaznas Kukuhkan Desa Sadar Zakat

Agenda persidangan pada Senin kemarin, dijelaskan Deny, adalah pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dalam dakwaan itu kata Deny, disebutkan bahwa Kuswendi bersama mantan anak buahnya, Yana, didakwa pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 sendiri, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan pasal 9, menyebutkan pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Terdakwa, jelas Deny, melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dan pembacaan eksespsi dari para terdakwa sendiri akan dilakukan pada sidang lanjutan pada Rabu (2/9/2020).

0 Komentar