Kejari Garut Tahan 2 PNS Aktif, 2 Pensiunan dan 1 Swasta dalam Korupsi Sapi Bunting

Kejari Garut Tahan 2 PNS Aktif, 2 Pensiunan dan 1 Swasta dalam Korupsi Sapi Bunting
Kajari Garut saat memberikan keterangan perihal dugaan korupsi sapi bunting yang melibatkan 2 PNS aktif dan 2 pensiunan
0 Komentar

GARUTKejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan.

Dua dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari itu diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif, dua lainnya pensiunan, dan satunya swasta.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa lima orang yang saat ini ditahan oleh pihaknya berinisial DN, YS, AS, SD, dan YS.

Baca Juga:Kolonel Pembuang Sejoli Perintahkan Dua Kopral Buang Korban Kecelakaan di Nagreg dari Atas JembatanSKC Deklarasi Pangeran Kuda Putih sebagai Sultan Keraton Kasepuhan di Masjid At Tin Sidomba

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 619.627.345,” katanya, Senin (27/12/21).

Neva menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut mendapat program pengembangan sapi perah di program Sarjana Membangun Desa.

Dalam program tersebut, anggaran sebesar Rp2,4 miliar seyogianya digunakan untuk pengadaan 120 ekor sapi, 2 kandang besar, makanan ternak, peralatan kandang besar, mesin perah, konsentrat, obat-obatan dan chopper.

“Untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di sarjana membangun desa tersebut Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut melakukan lelang pengadaan barang/jasa melalui ULP dan yang dimenangkan oleh PT Swaption, dimana YS selaku Direktur nya,” jelasnya.

Neva menjelaskan, setelah PT Swaption dinyatakan sebagai pemenang untuk kegiatan pengembangan program indukan sapi perah di program tersebut, dalam pengadaan barang dan jasa DN diketahui selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam pembuatan harga perkiraan sendiri tidak melakukan survei harga barang serta tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Yang dilakukannya, rupanya malah memerintahkan bendahara DJ untuk membuat surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan menerima hasil pekerjaan dalam hal ini YS tanpa dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Baca Juga:Angin Puting Beliung Hantam Gebang KulonAda 25 Lokasi Bencana di Kota Tasik

“Hal tersebut menyebabkan adanya pengeluaran keuangan negara seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 %,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, sejumlah penyimpangan pun diketahui, mulai pengadaan sapi tersebut pada saat pemeriksaan tidak dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan didampingi oleh Dokter hewan sesuai dengan kontrak, namun oleh PPHP hanya dilihat secara kasat mata dan dirogoh saja untuk memastikan sapi tersebut bunting.

0 Komentar