Kata Jokowi Soal Insiden Penembakan Brigadir J dan Bharada E: Proses Hukum Harus Dilakukan

Kata Jokowi Soal Insiden Penembakan Brigadir J dan Bharada E: Proses Hukum Harus Dilakukan
Presiden RI Joko Widodo-@jokowi-Instagram
0 Komentar

SUBANG, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal sesama polisi saling baku tembak yakni mendiang Nopryansah Yosua Hutabara atau Brigadir J dengan Bharada E.

Seperti yang dikabarkan, aksi baku tembak Bharada E dan mendiang Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
.
Aksi baku tembak ini menewaskan Brigadir J setelah terkena tembakan dari Bharada E.

Jokowi menyatakan jika kasus penembakan antara mendiang Brigdar J dan Bharada E harus dilakukan sesuai proses hukum.

Baca Juga:Wacana Legalkan GanjaPengakuan Wanita Masih Perawan Meski Sudah Menikah

“Ya proses hukum harus dilakukan,” tutur Jokowi, di Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.


Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya.

“Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu,” ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB.

“Karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan,” sambungnya.

“jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terang Ramadhan.

Seperti diketahui Bharada E menembak Brigadir J setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di kediamannya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:78 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Undang Rusia dan UkrainaPSSI Akhirnya Layangkan Surat Protes ke AFF

Ramadhan menambahkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali.

Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Sementara itu, dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E.

Ahmad Ramadhan menuturkan hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” kata Ramadhan.

0 Komentar