Wacana Legalkan Ganja

Wacana Legalkan Ganja
Ilustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem) --
0 Komentar

JAKARTA – Usulan melegalkan ganja di Indonesia masih jadi polemik banyak pihak.

Pengamat yang juga mantan pejabat di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol (Pur) Slamet Pribadi menilai, bahwa Indonesia tidak perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja.

“Tidaklah perlu meniru negara lain yang melegalkan ganja. Di negara lain, tentu hukum dibuat berdasarkan suasana sosial di negara yang bersangkutan yang belum tentu cocok dengan suasana Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga:Pengakuan Wanita Masih Perawan Meski Sudah Menikah78 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Undang Rusia dan Ukraina

Diketahui, baru-baru ini negara tetangga, Thailand, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja.

Ia mengatakan bila ganja dilegalkan untuk kepentingan medis di Indonesia, dia khawatir ada pihak-pihak lain yang menggunakan ganja untuk kepentingan rekreasional.

Slamet menyebut, narkoba jenis apapun termasuk ganja, sepanjang digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pendidikan dan penelitian, diperbolehkan.

Akan tetapi, harus mendapat rekomendasi dari pihak terkait, misalnya dokter yang merawat, diikuti dengan persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berarti jika sudah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang berhubungan dengan kesehatan dan Badan POM, sungguh diperbolehkan.

“Yang tidak boleh adalah menyalahgunakan, seperti yang dituangkan dalam pasal penghukuman, seperti setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I,” kata Slamet Pribadi.

Sebelumnya isu mengenai pemanfaatan ganja untuk medis mengemuka seiring aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk buah hatinya yang tengah sakit di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu

12»

Baca Juga:PSSI Akhirnya Layangkan Surat Protes ke AFFAstra Daihatsu Gelar Sertifikasi Pelopor Keselamatan Berkendara kepada Pelanggan di Jawa Tengah

Aksi ini kemudian mendapatkan respons dari sejumlah pihak termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR.

Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Sementara pihak Komisi III dan IX DPR berencana menindaklanjuti usulan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. (FIN) 

0 Komentar