Kasatpol PP Garut Sebut Razia Rokok Ilegal Wewenang Bea Cukai

Kasatpol PP Garut Sebut Razia Rokok Ilegal Wewenang Bea Cukai
0 Komentar

GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menyampaikan, pihaknya akan terus menerus melakukan razia minuman keras, baik siang maupun malam. Sedangkan razia rokok ilegal tentunya yang berwenang adalah pihak Bea Cukai.

“Kalau razia miras dan penyakit masyarakat tentunya kami yang langsung razia. Tapi Kalau razia rokok ilegal harus Beacukai, Itu kan karena memang undang-undang. Jadi harus beacukai nanti melibatkan kita pol PP, Tapi kalau kita misalnya sedang mengadakan razia miras, misalnya patroli kalau itu menemukan istilahnya tangkap tangan nanti kita koordinasi dengan beacukai, karena beacukanyai ini kan alat penyidiknya,”Ungkap Usep Basuki Eko, Kamis 8 Juni 2023.

Usep Basuko Eko menegaskan, kalau misalnya tim atau anggotanya ikut melakukan razia rokok ilegal, walaupun tangkap tanganya oleh anggotanya, tetapi yang memprosesnya itu tetap Beacukai.

Baca Juga:ART di Kota Banjar Dapat Jamsos Ketenagakerjaan dari PemerintahRidwan Kamil: Majalengka Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Baru di Jawa Barat

“Jadi nanti yang prosesnya penyidik beacukai walaupun kita yang menangkapnya, atau misalkan beacukai akan operasi nanti dikasih tahu. Tidak bisa misalnya ada tangkap tangan dibiarkan,” Ujarnya.

Selain itu Usep Basuki Eko mengatakan, jika ada temuan rokok ilegal, maka barang buktinya akan dimusnahkan oleh pihak beacukai.

“Jadi masalah rokok ilegal itu tidak ikut campur dalam pemusnahan, kita mah dalam rangka operasinya, misalnya pemberatasan barang kena cukai Kita tetap melakukan operasi bersama cuma proses penyidikanya itu oleh beacukai,” Lanjutnya.

Sementara itu, untuk urusan miras, tanggung jawab dan kewenangannya ada di satpol PP karena diatur dalam Perda.(Alle)

0 Komentar