Kalangan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Garut

Kalangan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Garut
Bupati Garut memberikan pernyataan di tengah aksi demonstrasi buruh (Fitri Nuraeni/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Ribuan buruh mendatangi Kantor Bupati Garut menuntut surat rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK), Senin (29/11/21). Dengan maksud agar Pemkab Garut merevisi kenaikan UMK yang dinilai kecil itu.

Koordinator aksi, Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya meminta bukan penetapan upah oleh Bupati Garut tapi merevisi rekomendasinya yang sangat jauh dari layak.

“ Kemarin Pak Bupati merekomendasikan hanya nilai, hanya senilai Rp. 1.975.000 dengan alasan mengikuti peraturan undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:Hormati Putusan MK, Pemerintah Akan Ajukan Surat ke Pimpinan DPR RI untuk Revisi UU Ciptaker di ProlegnasGarut Jadi Pilot Project Pengembangan Program Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Karena merasa kecewa, Hendra menyatakan Bupati tidak layak memimpin Kabupaten Garut karena dinilai tidak pro terhadap warga yang memilihnya.

“ Kmi sampai kapan pun tidak akan menerima upah yang direkomendasikan oleh Bapak Bupati yaitu senilai Rp.1.975.000 yang kami tuntut adalah penetapan upah, dan ini juga bisa disampaikan ke Pak Gubernur berdasarkan hitungan upah layak dari 2019,2020,2021 untuk penetapan 2022 itu di angka Rp. 2.190.000,” ujarnya.

Hendra mengaku, kalangan buruh akan terus menunggu rekomendasi direvisi. Kalangan buruh sendiri bahkan mengancam akan mengajak kalangan masyarakat umum untuk ikut demonstrasi.

Sementara Bupati Garut, Rudy Gunawan saat menemui langsung aksi mengatakan selama 8 tahun pihaknya sudah membuat rekomendasi atas upah minimum Kabupaten (UMK). Dimana perhitungan itu didasarkan kepada ketentuan yang berlaku yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“ Saya pun sebagai bupati disumpah untuk melaksanakan segala peraturan perundang-undangan. Saya sudah mengadakan dua kali menerima audiensi dari kalangan Serikat Pekerja, dua kali mengadakan pertemuan dengan Serikat Pekerja dan saya Bapak Ibu dan rekan-rekan dari pekerja tentu sudah menerima sehingga bapak ibu datang ke tempat ini ingin melakukan suatu permohonan untuk melakukan perubahan menyangkut UMK Kabupaten Garut tahun 2022,” ucapnya.

Bupati pun berharap semoga ada revisi terhadap undang undang Cipta Kerja kaitan dengan protes yang tengah berlangsung.

0 Komentar