Kadishub Garut Sebut Ada Beberapa Pelayanan yang Mulai Digratiskan, PAD Garut Jadi Berkurang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi
0 Komentar

GARUT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi menyampaikan, bahwa sekarang ini ada beberapa pelayanan yang sebelumnya harus berbayar tetapi saat ini sudah digratiskan.

“Jadi begini dalam proses KIR atau uji kelayakan jalan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2003 dan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2003 adalah ada beberapa pelayanan yang digratiskan. Seperti pertama perlon terminal dulu kan berbayar sekarang gratis, lalu KIR pemeriksaan kendaraan dulu juga berbayar sekarang tidak,” Ujar Satria Budi, Senin 15 Januari 2024.

Ia mengatakan, bahwa peraturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2024 ini, “berlakunya per tanggal 2 Januari 2024, kalau sebelumnya itu ada pembayaran retribusinya. Ya, ada hitunganya,” katanya.

Baca Juga:Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Intan Garut DiperpanjangDirut RSUD dr. Slamet Garut: Belum Pernah Ada Caleg Stres Pasca Pileg yang Datang ke Pihaknya

Dengan begitu, menurut Satria Budi, Pemerintah Daerah Garut kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 2 Miliar akibat penggratisan tersebut. “Itu semua, dari mulai retribusi terminal, trayek, dan KIR itu,” lanjutnya.

Namun, menurutnya, kehilangan PAD sebesar itu bisa digantikan dari objek pendapatan retribusi parkir. “Untuk penggantian itu ada untuk parkir yang tetap menjadi objek retribusi, mudah-mudahan dari parkir bisa kita optimalkan,” ujarnya.

Satria Budi menuturkan, bahwasanya PAD dari sektor parkir jumlah keseluruhanya sekitar Rp 1,8 Miliar. Namun, ada beberapa hal yang menjadi persoalan, “Nah yang menjadi persoalan dan permasalahan itu begini, ketika objek retribusi parkir ada di tepi jalan tapi jalanya bukan jalan milik kita, artinya jalan provinsi, makanya kita perlu komunikasi dan kerjasama dengan pihak provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, mungkin kedepanya akan ada perluasan lahan parkir yang ada di wilayah Kecamatan.

“Tapi itu jangan sampai tumpang tindih dengan retribusi yang sudah bayar pajak, misalnya dibeberapa minimarket itu audah bayar pajak, jadi itu tidak akan dipungut oleh kita,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar