Masa Jabatan Dirut PDAM Tirta Intan Garut Diperpanjang

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, didampingi Dewan Pengawas PDAM Nia Gania Karyana, di Kantor PDAM Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa 16 Januari 2024.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, didampingi Dewan Pengawas PDAM Nia Gania Karyana, di Kantor PDAM Jalan Raya Bayongbong, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa 16 Januari 2024.
0 Komentar

GARUT – Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyampaikan, bahwa Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Intan Garut, Aja Rowikarim, masa jabatanya kembali diperpanjang. Perpanjangan tersebut berdasarkan SK Bupati Garut, Rudy Gunawan yang ditandatangani per tanggal 12 Januari 2024.

Helmi Budiman mengatakan, bahwa yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan itu berdasarkan kinerja kepemimpinan yang baik.

“Dasar diperpanjangnya adalah yang pertama kinerjanya baik, kinerja baik itu indikatornya banyak, pertama penilaian akuntan publik ini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) PDAM itu dalam 4 tahun ini WTP.
Jadi kepemimpinan yang sekarang itu membawa PDAM menjadi lembaga yang wajar tanpa pengecualian dari sisi pengelolaan keuangan, kemudian yang kedua ini juga dinyatakan sehat oleh BPKP bukan oleh kita, BPKP menilainya sehat. kemudian adanya peningkatan pelayanan publik, kemudian kontrak kerja yang terpenuhi, jadi banyak sekali kriterianya,” Ujar Helmi Budiman, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga:Dirut RSUD dr. Slamet Garut: Belum Pernah Ada Caleg Stres Pasca Pileg yang Datang ke PihaknyaTNI AD Bersama Pemdes Padaawas Menanam Pohon untuk Menjaga Ekosistem

“Sehingga direkomendasikan oleh dewan pegawas kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk diperpanjang,” lanjutnya.

Menurutnya, Dewan pengawas itu hanya memberikan penilaian saja, artinya yang memberikan kewenangan tersebut yakni KPM, “dan dalam hal ini KPMnya itu Bupati,” ujarnya.

Meski sempat disinggung bahwa Dirut PDAM tersebut masa jabatanya baru habis pada bulan Agustus mendatang, Namun, Helmi Budiman tetap menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan itu dikarenakan faktor kinerja yang baik.

“Tadi kan sudah saya sampaikan, ini karena kinerjanya yang baik. Jadi jangan beranggapan seperti Bupati, Gubernur, Presiden yang masa jabatanya harus 5 tahun itu. Jadi aturan PP nomor 54 kalau kinerja baik itu bisa diserahkan ke KPM untuk diperpanjang,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar