Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mantan Kades Sukanagara Garut

ilustrasi. Mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut diduga selewengkan dana desa
ilustrasi. Mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut diduga selewengkan dana desa
0 Komentar

Jumlah Kerugian Negara dari Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mantan Kades Sukanagara Garut

RADAR GARUT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan alias DPO, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, terus digali oleh Kejari Garut.

Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menyebut, pihaknya masih memproses terutama kaitan dengan berapa besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan penyalahgunaan dana desa mantan kades Sukanagara tersebut.

Baca Juga:Setelah Jadi Tersangka, Mantan Kades Sukanagara Cisompet Jadi DPOKejari Garut Tetapkan Mantan Kades Sukanagara Cisompet Sebagai Tersangka, Diduga Salahgunakan Dana Desa

Kajari Garut belum merinci secara pasti berapa nominal kerugian negara yang ditimbulkan, karena masih tahap proses. Namun yang jelas menurutnya kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

” Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya. Menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublish berapa nilai kerugiannya. Mungkin nanti kita segera publish,” ujarnya di Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.

Ketika disusul pertanyaan oleh wartawan, ” apakah lebih dari 100 juta?. Halila menegaskan nilainya lebih dari 100 juta. ” Oh lebih, lebih,” ujarnya.

Kejari Garut sendiri sampai saat ini belum bisa menghadirkan mantan Kades Sukanagara inisial AK yang sekarang jadi DPO tersebut. Beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan selalu tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Yang jelas kata Halila, dalam hal ini pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga mantan Kades Sukanagara tersebut jadi tersangka.

” Karena proses penyidikan kemarin kita sudah mendapatkan alat bukti bahwa ada seseorang yang bisa kita mintakan pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.

Kajari Garut Halila menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari mantan kades tersebut adalah anggaran dana desa tahun 2019-2020.

0 Komentar