Kejari Garut Tetapkan Mantan Kades Sukanagara Cisompet Sebagai Tersangka, Diduga Salahgunakan Dana Desa

Kejari Garut Tetapkan Mantan Kades Sukanagara Cisompet Sebagai Tersangka, Diduga Salahgunakan Dana Desa
0 Komentar

GARUT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan mantan kepala desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menerangkan, mantan Kades Sukanagara inisial AK ini diduga telah melakukan tindak pidana mark up dan juga membuat laporan fiktif tentang kegiatan dana desa tahun 2019-2020.

Kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan tersebut pun cukup besar, namun Halila belum bisa mengungkapnya kepada media.

Baca Juga:Arlince Jual Koin Kuno Rp500 Melati Seharga Rp100 Juta, Cek di SiniPresiden Jokowi Berikan BLT dan Cek Harga Pangan di Pasar Cihapit

“Proses penyidikan kemaren kita sudah dapatkan alat bukti bahwa ada seseorang yang bisa kita mintakan pertanggungjawaban secara pidana, Oleh karena itu kita sudah menemukan siapa yang menjadi tersangkanya inisialnya AK, Untuk lokasinya yang bersangkutan adalah mantan Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Untuk nilai kerugian sekarang masih dalam proses tapi lumayan besar kalau menurut saya, menurut saya cukup besar tapi kami belum bisa mempublis berapa nilai kerugianya,” Ujar Halila Rama ketika diwawancarai awak media di Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.

” Pengunaan Dana Desa yah, Penyimpangan pengunaan Dana Desa kurun waktu 2019-2020,” tambahnya.

Untuk tersangka sendiri sampai saat ini belum dilakukan penahanan, karena beberapa kali Kejari Garut memanggil, yang bersangkutan selalu mangkir.

Bahkan kata Halila, sekarang ini mantan kades Sukanagara itu keberadaannya belum diketahui. Sehingga pihaknya menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

” Sudah kita tetapkan tersangka, memang belum kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan beberapa kali kita panggil yang bersangkutan tidak hadir dan sekarang sudah kita tetapkan sebagai atau masuk dalam daftar pencarian orang,” Ujar Halila Rama.

Halila bahkan sempat meminta bantuan kepada wartawan untuk menginformasikan apabila menemukan mantan kades tersebut.

” Mungkin bisa bantuan dari teman-teman wartawan semuanya siapa tahu ada yang bisa menemukan dimana lokasi yang bersangkutan karena kita akan segera memproses yang bersangkutan karena posisinya sudah sebagai tersangka sehingga dengan ditemukannya yang bersangkutan AK ini perkaranya bisa segera kita selesaikan,” ujarnya.

0 Komentar