Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil : Mari Satukan Persepsi

Dok. Gubenur Jabar, Ridwan Kamil (tengah). Senin (27/3). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Gubenur Jabar, Ridwan Kamil (tengah). Senin (27/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Pejabat di seluruh Indonesia.

Menanggapi larangan tersebut, Gubenur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa yang tidak boleh dilakukan yakni buka bersama dengan para kolega atau menyelenggarakan kegiatan secara internal.

“Pak Mendagri (Tito Karnavian) menjelaskan terkait buka bersama. Jadi yang tidak boleh itu adalah jika pejabat menyelenggarakan kegiatan buka bersama di lingkungan kolega-koleganya dan lain sebagainya,” ucap pria yang kerap disapa kang Emil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga:Soal Larangan Bukber Bagi ASN dan Pejabat, Begini Kata Ridwan KamilPemerintah Pusat Berencana Tawarkan BIJB ke Investor Asing, Begini Tanggapan Ridwan Kamil!!

Akan tetapi, jika melakukan buka bersama bersama masyarakat kalangan bawah atau duafa menurut penjelasan Mendagri, Emil menyebut hal itu tidak akan dipermasalahkan.

“Justru dianjurkan, jadi membawa rejeki, membawa kebahagiaan, melaksanakan buka bersama di kampung-kampung atau di daerah-daerah yang banyak duafa nya,” ungkapnya

Selain itu, undangan dari masyakarat juga yang sifatnya ada forum aspirasinya, Ia mengaku diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

“Diluar itu dilarang. Apalagi, menampilkan kemewahan makanan, kemewahan acara, dan lain sebagainya yang berlebihan. Jadi itu yang tidak di perkenankan,” imbuhnya

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah melarang para pejabat atau ASN di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 H.

Bahkan larangan tersebut juga, terutang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3) kemarin dengan alasan saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.

0 Komentar