Inilah yang Harus Dibawa Ke TPS Pemilu 2024 dan Cara Datangnya

Inilah Yang Harus Di Bawa Ke TPS Pemilu 2024 Dan Cara Datangnya
Inilah Yang Harus Di Bawa Ke TPS Pemilu 2024 Dan Cara Datangnya
0 Komentar

RADAR GARUT –  Inilah yang harus di bawa ke TPS Pemilu 2024 dan cara datangnya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Bagi kamu yang bingung jam berapa perkiraan akan sudah bisa nyoblos di TPS pada saat Pemilu 2024 nanti? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pemilu 2024, termasuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan.

Pemilu 2024 tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga:Tidak Ada Tempat, Daisuke Sato Mengundurkan Diri Dari Persib BandungMark Klok Langsung Gabung Latihan Bersama Rekan-Rekannya Setelah Membela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

Jam Berapa Nyoblos di TPS Pemilu 2024?

Para pemilih yang Sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk menggunakan sebuah hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Adapun dengan persyaratan yang harus dibawa oleh pemilih ialah:

– Formulir pemberitahuan (Model C-6).

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Apa Itu Formulir Pemberitahuan?

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), formulir model C Pemberitahuan tersebut merupakan salah sebuah undangan yang diperuntukkan bagi pemilih untuk hadir dan memberikan sebuah suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dokumen tersebut yang memuat informasi mengenai nama pemilih dan status pendaftaran pemilih di TPS.

Umumnya, formulir pemberitahuan yang akan disebarkan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat dalam 3 hari sebelum hari pemungutan suara tersebut.

Jika ada pemilih yang belum menerima sebuah formulir tersebut, disarankan untuk segera menghubungi seorang petugas KPPS.

Cara Memilih di TPS Pemilu 2023

Dikutip dari kanal YouTube KPU RI, Berikut merupakan salah satu poin daftar cara memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan teks yang diberikan:

Baca Juga:Ira Wibowo Turunkan Berat Badan 10 Kg Demi Kesuksesan Film Dilan 1983Prabowo Subianto Kepergok Sedang Makan Bakso Bareng Presiden Jokowi

Pastikan nama kalian yang terdaftar pada daftar pemilih 2024 di depan TPS.

Masuk ke dalam TPS dan menuju ke meja pencatatan saja.

Duduklah di tempat yang sudah disediakan untuk menunggu sebuah giliran.

Setelah dipanggil, datangi meja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapatkan sebuah surat suara.

Lakukan pencoblosan pada surat suara yang sduah diberikan oleh panitia.

0 Komentar