Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan

Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan (foto Pinterest)
Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan (foto Pinterest)
1 Komentar

RADAR GARUT – Proses penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau pembuatan peraturan atau undang-undang oleh lembaga pemerintah yang berwenang seperti DPR, Pemerintah, dan lembaga terkait lainnya.

Tujuannya adalah untuk menciptakan aturan hukum yang mengatur tata cara dan prosedur yang jelas dalam berbagai bidang, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum kesehatan, dan lain sebagainya.

Dalam prosesnya, peraturan perundang-undangan harus memperhatikan aspek-aspek seperti kepentingan umum, prinsip-prinsip hukum, hak asasi manusia, serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:Aplikasi Ini Bisa Cek Pajak Kendaraan Jakarta Beserta CaranyaAplikasi Edit Foto Pengantin yang Dapat Digunakan, Inilah Caranya

Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Biasanya, penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh tiga lembaga pemerintah yang berbeda, yaitu:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun, menetapkan, dan mengesahkan undang-undang.

Proses penyusunan undang-undang dilakukan oleh Komisi-komisi di DPR yang terkait dengan bidang hukum dan perundang-undangan.

Pemerintah

Pemerintah memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang bersifat teknis dalam mengatur pelaksanaan undang-undang.

PP ini diterbitkan sebagai turunan dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR.

Lembaga terkait

Lembaga terkait seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Baca Juga:Efek Samping Simvastatin Penurun Kadar KolesterolEfek Samping Pemakaian Kinoki, Pembersih Racun dalam Tubuh

Namun, peraturan yang dibuat oleh lembaga terkait biasanya bersifat terbatas pada bidang kerja mereka saja.

Ide tersebut kemudian diolah menjadi konsep RUU oleh Kementerian/Lembaga atau oleh DPR RI melalui Badan Legislasi. Konsep RUU kemudian dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI untuk disepakati menjadi RUU.

  1. Pembahasan RUU di DPR

Setelah RUU disepakati, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dan mengkaji RUU tersebut secara lebih rinci.

1 Komentar