Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan

Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan (foto Pinterest)
Inilah Proses Penyusunan Peraturan Perundang Undangan (foto Pinterest)
1 Komentar

Proses pembahasan ini melibatkan rapat-rapat internal anggota Panja, konsultasi dengan berbagai pihak terkait, serta rapat-rapat dengan fraksi-fraksi di DPR.

  1. Persetujuan RUU

Setelah selesai dibahas oleh Panja, RUU diajukan ke DPR untuk dibahas dan disahkan. Proses ini meliputi dua tahap pembahasan yaitu rapat paripurna dan rapat paripurna pengambilan keputusan.

Pada tahap pertama, RUU dibahas dan dijelaskan secara umum oleh pimpinan DPR. Pada tahap kedua, RUU dibahas secara detail dan diambil keputusan oleh DPR apakah disahkan atau tidak.

Baca Juga:Aplikasi Ini Bisa Cek Pajak Kendaraan Jakarta Beserta CaranyaAplikasi Edit Foto Pengantin yang Dapat Digunakan, Inilah Caranya

  1. Pengesahan oleh Presiden

Setelah disahkan oleh DPR, RUU disampaikan ke Presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Jika Presiden menyetujui RUU tersebut, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

  1. Penyusunan Peraturan Pelaksana

Setelah ditetapkan menjadi Undang-Undang, peraturan tersebut harus ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan pelaksana.

Proses penyusunan peraturan pelaksana dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga yang terkait dengan substansi dari Undang-Undang yang telah disahkan.

  1. Penetapan dan Penyebaran

Setelah peraturan pelaksana selesai disusun, maka peraturan tersebut diundangkan melalui media cetak resmi negara dan/atau website resmi Kementerian atau Lembaga yang terkait.

Peraturan tersebut juga disosialisasikan ke masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang isi dari peraturan tersebut dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.

 

1 Komentar