Imbas Diberi Hadiah Doni Salmanan, Rizki Billar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Imbas Diberi Hadiah Doni Salmanan, Rizki Billar Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Instagram @rizkybillar
0 Komentar

Suami dari Lesty Kejora, yaitu Rizky Billar hari ini akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka penipuan trading opsi biner Quotex, Selasa (22/3).

Rizky Billar akan dimintai keterangan terkait uang hadiah pernikahan yang diberikan oleh Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan trading binary option.

“Klien saya insyaallah akan kooperatif untuk hadir hari ini,” ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Rizky Billar, saat dihubungi awak media, Selasa (22/3)

Baca Juga:Micin atau MSG Berbahaya Bagi Kesehatan, Mitos atau Fakta?Bahaya! Jangan Pernah Coba-coba pada Narkoba, Ini Dampak Negatifnya Bagi Tubuh

Namun, Sandy mengaku tak bisa memastikan jam berapa kliennya akan datang memenuhi panggilan.

“Siang ini,” tutur Sandy Arifin

Sebelumnya, Rizky Billar telah mendapat surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan.

Tak hanya Rizky Billar, sang istri, Lesty Kejora juga bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS,” ujar Rizky Billar melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (19/3).

“Beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai Rp 20 juta rupiah,” kata Rizky Billar.

Dia juga akan kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Tidak hanya Rizki Billar Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah memeriksa sejumlah publik figur terkait aliran dana Doni Muhammad Taufik alias DoniSalmanan, tersangka penipuan binary option Quotex.

Baca Juga:Cara Jitu Hilangkan Karang Gigi yang MembandelRidwan Kamil Berbagi Konsep Desa Digital ke Aparatur Desa NTB

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mcr7/jpnn)

0 Komentar