Hukum Orang Yang Puasa Namun Tidak Melaksanakan Shalat

Hukum Orang Yang Puasa Namun Tidak Melaksanakan Shalat
Hukum Orang Yang Puasa Namun Tidak Melaksanakan Shalat
0 Komentar

RADAR GARUT – Berikut artikel ini akan memberikan informasi seputar hukum orang yang puasa namun tidak melaksanakan shalat.

Seperti kalian ketahui, selama bulan suci Ramadhan, umat Islam sangat diwajibkan buat menjalankan ibadah puasa.

Lalu bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat?

Shalat ialah tiang agama.

Baca Juga:Update 5 Film Yang paling Top di Netflix3 Sejarah Kawah Gunung Papandayan

Orang yang mendirikan shalat itu berarti mengokohkan agama, namun buat mereka yang meninggalkannya berarti sudah menghancurkan agamanya.

Shalat ialah ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan buat orang yang sudah memenuhi persyaratan.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat merupakan amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak nanti (HR Ibn Majah).

Kaum muslimin berpuasa dengan harapan agar mendapatkan pahala banyak.

Tetapi, apakah orang yang hanya melaksanakan ibadah puasa, namun tidak salat tarawih ataupun tak shalat lima waktu apa bisa mendapatkan pahala?

Dikutif dari laman Nu.or.id, Habib Hasan bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat 2 kondisi orang yang meninggalkan shalat ialah sebab mengingkari kewajibannya dan sebab malas.

Terus buat orang yang tidak shalat sebab malas sehingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.

Di dalam kitab itu juga dijelaskan 2 kategori pembatalan puasa.

Pertama, pembatalan yang akan merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga:Trik Top Up Higgs Domino 2B 100k Via Pulsa Dengan MudahTips Masuk Alat Mitra Higgs Domino Terbaru 2023

Kategori ini disebut denngan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tak wajib qadha ataupun membayar utang puasa di luar Ramadhan nanti.

Kedua, sesuatu yang dapat bisa membatalkan puasa dan akan merusak pahalanya.

Bila kalian melakukan ini tanpa udzur syar’i, maka wajib mengqadha ataupun mengganti puasa di hari lain di luar Ramadhan.

Karna kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).

Berdasarkan pendapat tersebut, orang yang tidak mengerjakan shalat sebab alasan mengingkari kewajiban, maka puasanya itu batal secara otomatis.

0 Komentar