Gaji DPR Gak Cukup Beli Lamborghini Sian Roadster, Jabatan Ketua Rp5.040.000

gaji dpr tidak cukup beli lamborghini
0 Komentar

Jabatan anggota legislatif memang menjadi salah satu posisi yang banyak diminati oleh berbagai elemen atau tokoh masyarakat, tentunya politisi. Tahukah anda ternyata Gaji DPR Gak Cukup Buat Beli Lamborghini Sian Roadster yang harganya mencapai RP50 miliar, sementara Jabatan Ketua Rp5.040.000 per Bulan.

Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Menjelenag tahun politik ini, tidak sedikit para politisi yang menargetkan kursi parlemen untuk berlomba dengan melakukan kampanye melalui media maupun tatap muka.

Baca Juga:Kader dan Simpatisan PKB Garut Dukung Penuh Gus Imin Maju di Pilpres 2024Tembus Harga Termahal Rp96,9 Miliar, Koin Kuno Edward III Florian (1343) Diburu Kolektor

Gaji pokok DPR beserta tunjangannya berdasarkan surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menentukan, besaran gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Anggota legislatif pun mendapatkan tunjangan dengan besaran beragam sesuai jabatannya.Logikanya, semakin rendah jabatan anggota DPR maka besaran gaji dan tunjangan berada dilevel paling rendah.

Sementara itu, semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar. Tunjangan yang diberkan negara meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit.

Anggota DPR PUN mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan, wah enaknya ya! kira-kira inilah tunjangan yang diperoleh para wakil rakyat di senayan.

Tunjangan DPR meliputi:

  1. Uang sidang : Rp 2.000.000.
  2. Asisten anggota : Rp 2.250.000.
  3. Beras : Rp 30.090 / jiwa/ bulan.
  4. PPh Rp 2.699.813.
  5. Tunjangan untuk istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan.
  6. Tunjangan untuk jabatan Wakil Ketua : Rp 462.000 / bulan.
  7. Tunjangan untuk jabatan Ketua Rp 504.000 per bulan.

Sementara itu untuk tunjangan lainnya yang diberikan negara untuk dua anak yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:

  1. Anggota DPR Rp 168.000 per bulan
  2. Anggota DPR merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan
  3. Anggota DPR merangkap jabatan sebagai Ketua Rp 201.600 per bulan
0 Komentar