Fasilitasi Sidang Mediasi Debitur dengan Perbankan, BPSK Garut Sebut Tak Punya Kewenangan Memutuskan

Kantor BPSK Kabupaten Garut
Kantor BPSK Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, pada Rabu 17 Januari 2024 lalu telah memfasilitasi sidang mediasi antara Bank Mandiri cabang Garut dengan debiturnya.

Sidang mediasi kedua sekaligus menjadi sidang terakhir itu, membahas soal aduan debitur bank Mandiri Cabang Garut yang mengaku ada kelebihan debit uang ketika pelunasan kredit.

Majelis Hakim BPSK Garut, Andri menjelaskan, dalam sidang kedua ini diputuskan sebagai sidang terakhir, karena dari argumen yang disampaikan kedua belah pihak, tampaknya tidak ada titik temu.

Baca Juga:Menhub Budi Bilang Begini Soal Penyebab Tabrakan Kereta Api di CicalengkaMPC Pemuda Pancasila Kabupaten Garut Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2023-2027

Kedua belah pihak saling menyanggah terhadap argumen yang disampaikan, sehingga tidak mungkin untuk ditemukan titik temu jika dilakukan sidang satu kali lagi. Karena aturannya, sidang mediasi itu dilaksanakan tiga kali.

Andri pun menyayangkan kedua belah pihak tampaknya saling menyanggah. Padahal sidang mediasi ini maksudnya adalah untuk mempertemukan jalan solusi.

Namun demikian, Andri sendiri bisa menyimpulkan, siapa sebetulnya yang berbohong dalam masalah debit uang tersebut.

Hanya saja menurut Andri, BPSK sendiri tidak bisa memutuskan karena dalam sidang mediasi itu BPSK hanya sebagai penengah saja. Berbeda jika sidang arbitrase, maka BPSK yang sepenuhnya memutuskan dan keputusan BPSK itu sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum.

Karena kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka berita acara yang dikeluarkan dalam sidang mediasi ini adalah berita acara sepakat untuk tidak sepakat, atau tidak ada titik temu.

“ Kami sudah mediasi dari pihak pak Asep Barnas dan pihak teradu dalam hal ini bank Mandiri. Di sini kami memang sidang mediasi, hasilnya akan ada berita acara sepakat untuk tidak sepakat,” jelas Andri.

Namun begitu, menurut Andri, kedua belah pihak dipersilahkan untuk melakukan mediasi di luar BPSK. Jika dalam mediasi itu terjadi kesepakatan atau solusi, maka BPSK bisa memberikan berita acara islah atau akta perdamaian.

Baca Juga:Pabrik Alas Kaki Berdiri di Cibatu, Harga Tanah Jadi MelonjakBawaslu Garut Siap Awasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024: Akun Medsos Juga Diawasi

Sementara itu H Ujang Selamet, kuasa bicara dari pihak Asep Barnas selaku debitur atau pengadu, menjelaskan bahwa pihaknya yakin betul bahwa kelebihan uang yang didebit sebesar Rp30 juta itu benar-benar hak dari debitur.

0 Komentar