DPRD Kota Banjar Tuntaskan 8 Raperda Tahun 2020

0 Komentar

GARUT– Jelang akhir tahun 2020 DPRD Kota Banjar telah merampungkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar. Namun ada beberapa Raperda yang masih menjadi PR.

“Pembahasan Raperda tahun ini juga terhambat oleh refocusing anggaran untuk Covid-19. Memang sangat banyak kendala,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ajat Sudrajat, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Ajat, ada sejumlah faktor yang membuat pembetukan Raperda di Kota Banjar belum terealisasi hingga akhir tahun, diantaranya adalah keterbatasan anggota DPRD Kota Banjar, waktu dan sejumlah faktor lain yang pembahasan Raperda.

Baca Juga:Polres Ciamis, TNI dan Pemkab Siap Lakukan Operasi Lilin Lodaya 2020Operasi Lilin 2020, Polda Jabar Amankan Tiga Jalur Lalu Lintas

Adapun Raperda yang saat ini belum sampai pada tahap Paripurna yakni Raperda terkait pengangkatan, pemberhentian perangkat Desa dan Raperda terkait Kepemudaan.

“Untuk Raperda yang ditangguhkan seperti Raperda perubahan tentang rancangan pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) tahun 2028-2023 dan Raperda tentang rencana induk pariwisata daerah akan masuk pada pembahasan Prolegda tahun 2021,” katanya.

Selain itu, tambah Ajat, terkait Raperda pendidikan belum lama ini telah diusulkan Dinas Pendidikan, namun Raperda tersebut tidak jadi masuk dalam pembahasan, karena dari pihak Disdikbud membatalkan Raperda tersebut.

“Kami usahakan Raperda yang sudah selesai pembahasan itu bisa diparipurnakan pada bulan ini. Untuk Raperda yang lain nanti jadi prioritas tahun depan,” imbuhnya.

Ajat menambahkan, tahun 2020 DPRD Kota Banjar sudah selesaikan delapan buah Raperda, Kemudian untuk Raperda yang telah rampung lainnya yaitu, Raperda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah Tirta Anom, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, serta Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Raperda yang sudah tertuang meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat serta Raperda APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021, Selain itu, ada juga Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,” jelasnya.(Agr/adv)

0 Komentar