DJP Hapus Tambahan Pajak 20% Bagi Pekerja Tanpa NPWP, Asalkan Memenuhi Syarat

DJP Hapus Tambahan Pajak 20% Bagi Pekerja Tanpa NPWP, Asalkan Memenuhi Syarat
DJP Hapus Tambahan Pajak 20% Bagi Pekerja Tanpa NPWP, Asalkan Memenuhi Syarat
0 Komentar

RADAR GARUT- DJP Hapus Tambahan Pajak 20% Bagi Pekerja Tanpa NPWP, Asalkan Memenuhi Syarat, simak informasinya dibawah ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak bagi pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan tersebut membebaskan tambahan pajak sebesar 20% atas penghasilan, selama pekerja memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Marvel Studios Umumkan Pemain Utama dan Rilis Poster Spesial The Fantastic FourAKHIRNYA Suzuki Rilis Jimny 5-Pintu! Dapat Mengangkut Banyak Penumpang & Barang, Harga di Bawah Rp 500 Juta

Syarat yang harus dipenuhi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja telah diadministrasikan oleh DJP dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP.

Pengumuman resmi terkait hal ini telah disampaikan melalui Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tertanggal 13 Februari 2024.

Dalam pengumuman tersebut, poin 7 menjelaskan bahwa tarif tambahan pajak 20% tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap orang pribadi penduduk yang telah memiliki NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

Kebijakan ini merupakan langkah dari DJP untuk mendorong masyarakat agar melakukan aktivasi dan pemadanan NIK dengan NPWP.

Pasalnya, mulai 1 Juli 2024, NIK akan secara resmi menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Sebelumnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), pekerja yang tidak memiliki NPWP dikenakan tambahan tarif pajak sebesar 20%.

Namun, dengan terintegrasinya NIK dengan NPWP, maka tambahan tarif ini tidak lagi diberlakukan.

Baca Juga:Jadi 2JUTA!! Ini Review Infinix Hot 40 Pro: Smartphone Terjangkau dengan Fitur HebatProfil Didit Hediprasetyo: Perjalanan Seorang Perancang Busana yang Berprestasi

Diharapkan bahwa langkah ini akan membantu dalam menarik lebih banyak wajib pajak yang sebelumnya tidak terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi yang ingin melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkahnya dapat diikuti melalui laman DJP Online di situs pajak.go.id.

Bagi yang ingin memeriksa apakah NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP, dapat dilakukan melalui laman resmi DJP Online.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penerima penghasilan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa adanya tambahan beban pajak yang tidak perlu.

0 Komentar