Ditjen AHU Tanggapi Dualisme Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia

TANGGAPI
SERIUS. Pemerintah menanggapi serius dualisme kepengurusan yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).
0 Komentar

BANDUNG – Pemerintah menanggapi serius dualisme kepengurusan yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang telah menimbulkan ketegangan di kalangan para notaris dan mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan kepada masyarakat.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar bersama para pimpinan Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, Kemenkumham mengungkapkan tanggapannya serta sikap yang diambil terkait permasalahan ini.

“Kemenkumham telah berupaya secara maksimal untuk memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini dengan harapan dapat mencapai penyelesaian yang memadai. Tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah tunggal bagi notaris di Indonesia,” kata Cahyo.

Baca Juga:Rutan Kelas IIB Garut Gelar Kegiatan Buka Bersama Warga Binaan dan KeluargaKomunitas Big Bike Indonesia Chapter Garut Terus Berbagi Kebaikan dengan Pembagian Takjil Gratis Setiap Jumat

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam setiap kesempatan Kemenkumham menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan internal organisasi secara internal oleh Ikatan Notaris Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah.

“Adapun terkait dengan gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keabsahan perkumpulan tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang berkonflik,” jelasnya.

Menurutnya, sikap netral tersebut diwujudkan melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU pada tanggal 19 Maret 2024, yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk tidak menghadiri atau melakukan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia, baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun melalui Kongres Luar Biasa INI (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal organisasi tersebut diselesaikan.

Ditjen AHU juga menanggapi masalah terkait pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER), yang diselenggarakan oleh pihak yang sedang berkonflik. “Pemerintah, melalui Kemenkumham, tidak mengakui keabsahan UKEN dan MABER yang diselenggarakan oleh pengurus yang terlibat dalam konflik,” ungkapnya.

Terakhir, Ditjen AHU mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan UKEN yang tidak sah, dan meminta agar penyelenggara menghentikan kegiatan tersebut hingga permasalahan organisasi INI terselesaikan. Ditambah lagi, segala biaya yang terkait dengan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.

0 Komentar