Bawaslu Garut Putuskan 14 Oknum Satpol PP Melanggar Peraturan Netralitas Non ASN

Kantor Bawaslu Kabupaten Garut
Kantor Bawaslu Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, menyatakan oknum satpol PP Garut telah melakukan kesalahan terkait pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengumumkan bahwa 14 oknum pegawai Satpol PP itu dinyatakan melanggar netralitas, Selasa 23 Januari 2024.

Dalam rapat pleno yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024, Bawaslu Garut menyatakan bahwa ke-14 oknum Satpol PP tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Baca Juga:Kampanye Anies di Cikarang Disusupi Copet, Banyak Warga yang Mengaku Kehilangan Barang BerhargaPolisi Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Sumedang, Amankan Barang Bukti

Menurut Ahmad Nurul Syahid, pelanggaran ini terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023.

“Surat Edaran ini menetapkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” ungkapnya.

“Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah netralitas PPNPN dalam Pemilu dan Pemilihan, yang mencakup sikap netral dan bebas dari pengaruh serta intervensi golongan atau peserta pemilu,” tambahnya.

Dari hasil kajian yang dilakukan, ke-14 oknum Satpol PP Kabupaten Garut itu diduga melanggar netralitas dengan membuat video berdurasi 19 detik. Video tersebut menunjukkan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, khususnya Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, kita mengambil langkah tindakan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ahmad Nurul Syahid.

Ahmad Nurul Syahid menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan mengacu pada Surat Edaran MenPanRB Nomor 01 Tahun 2023. Sanksi ini diberikan secara bertingkat dan mencakup pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sesuai perjanjian kerja tahunan antara keduanya.

Ketua Bawaslu Garut menegaskan bahwa pelanggaran ini harus mendapatkan tindak lanjut dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:Pra Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Karyawan Toyota Dipenuhi Warga: Istri Kok Bisa Bunuh Suami?Ciplaz Garut Jalin Kerjasama dengan Banyak Stakeholder Untuk Menjadi Pusat Gaya Hidup Terbesar & Terlengkap di Garut

“Oleh karena itu, Bawaslu Garut merekomendasikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB), dalam hal ini Sekda Kabupaten Garut, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi itu juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut dan Kepala Satpol PP Kabupaten Garut,” tutup Ahmad Nurul Syahid.

Keputusan Bawaslu Garut ini didukung oleh regulasi yang berlaku, khususnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

0 Komentar