Awasi Arus Balik, Satgas Covid-19 Antisipasi Pelaku Perjalanan yang Tak Sehat

Awasi Arus Balik, Satgas Covid-19 Antisipasi Pelaku Perjalanan yang Tak Sehat
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid.
0 Komentar

GARUT, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H 3 lebaran, Minggu (16/5) dan H 7 lebaran, Kamis (20/5).

Salah satu upaya ialah meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri, hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.

Serta membentuk Satgas Khusus di Lampung. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Baca Juga:Rumah Sakit Indonesia di Gaza Palestina Rusak Akibat Bom IsraelRI Desak PBB Bersikap Tegas Agar Israel Hentikan Serangan Ke Palestina

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya dalam konferensi pers bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Pascaidulfitri 1442 H.

Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.

Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Sementara itu, dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.

Baca Juga:Partai Golkar Kecam Keras Serangan Israel ke PalestinaDua Tahun Gak Mudik, Sri Mulyani Menahan Rindu

Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan.

Dan Provinsi Lampung ditunjuk membentuk Satgas Khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas Khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

0 Komentar