Apotek Kombi di Garut Beberkan Aturan Jual Obat Keras

Apotek Kombi di Garut Beberkan Aturan Jual Obat Keras
0 Komentar

Garut – Apotek Kombi di Kabupaten Garut berusaha menjaga komitmen untuk tidak menjual obat-obatan terlarang. Begitupun untuk obat keras yang membutuhkan resep dokter, mereka tidak akan mudah melepasnya kepada masyarakat.

Ariella penanggung jawab apotek Kombi yang berlokasi di Ciledug, Kabupaten Garut itu menjelaskan, bahwa dirinya sangat tegas terhadap obat terlarang.

Seharusnya kata Ariella, obat terlarang itu tidak boleh beredar di apotek. Namun demikian, ada juga golongan obat yang bahannya mengandung psikotropika dan narkotika, namun obat tersebut legal digunakan.

Baca Juga:Penumpang Angkutan Umum Diminta Tegur Pengemudi yang Ugal-ugalanAntisipasi Ada yang Depresi Setelah Pileg, Kadinkes Garut Lakukan Ini

” Kalau misalkan obat terlarangnya itu yang illegal dari polisi mestinya gak ada di apotek, tapi kan ada juga obat yang golongannya psikotropika atau narkotika itu kita ada. Tapi kan itu bisa digunain sebagai resep dokter, jadi itu aman itu legal, selama ada resep dokter,” ujarnya.

Obat keras yang mengandung bahan psikotropika dan narkotika itu kata Ariella, wajib menggunakan resep dokter. Obat keras seperti ini biasanya jenis obat tidur.

” Kalau obat keras yang pakai resep dokter  biasanya yang golongan psikotropika dan narkotika. Biasanya seperti obat tidur yang bisa disalah gunakan,” katanya.

Selain itu kata Ariella, ada juga jenis obat keras namun tidak membutuhkan resep dokter. Misalnya jenis obat tensi.

” Kan gak semua obat keras itu harus pakai resep dokter contohnya kaya obat tensi, itu kan golongannya obat keras, itu bisa dijual bebas gak harus pakai resep dokter karena memang sudah biasa orang-orang pakai kan. Tapi kalau misalnya kaya obat tidur, gak pakai resep dokter ya itu pasti kita tolak, gak boleh. Ada juga yang datang pakai resep dokter tapi resep dokternya mencurigakan kita tolak. Jadi resepnya juga harus benar,” katanya. (shofi)

0 Komentar