Aplikasi Pengaduan Online Disediakan Pemkot Banjar

Aplikasi Pengaduan Online Disediakan Pemkot Banjar
Pemkot Banjar menyediakan aplikasi pengaduan untuk masyarakat. Pengaduan itu dilakukan secara online
0 Komentar

KOTA BANJAR – Dalam rangka mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.

Pelayanan publik satu atap itu dibentuk Pemerintah dengan istilah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Kepala Dinas Kominfo Kota Banjar, Wawan Gunawan, S.P, M.Si menyampaikan, SP4N-LAPOR! Ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

Baca Juga:Rekonstruksi WNA Siram Air Keras ke Istrinya di Cianjur, Polisi Temukan Fakta BaruBelantara Fakultas Pertanian Uniga Kader Anggota Baru

SP4N-LAPOR! Adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi berjenjang secara nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N-LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.

“ Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik dan SP4N-LAPOR! Ini merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE,” jelasnya.

Menurut Wawan, SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional melalui beberapa kanal pengaduan antara lain website https://www.lapor.go.id , SMS 1708, Twitter #LAPOR, dan dapat juga diunduh di Aplikasi Playstore.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Hal ini merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik secara terintegrasi.

“Jadi SP4N-LAPOR! Ini bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan public”,tambahnya.

0 Komentar