Ada 4 Laporan Dugaan Money Politic yang Masuk Ke Bawaslu Garut

Ipur Purnama Alamsyah, saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu, Tarogong Kaler, K
Ipur Purnama Alamsyah, saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Rabu 21 Februari 2024.
0 Komentar

GARUT –  Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menyampaikan, bahwa sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk terkait dengan money politic yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) pada saat masa tenang Pemilu 2024.

“Semuanya itu ada 4 laporan, tapi yang 1 tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap laporannya dan dinyatakan gugur, yang 1 lagi saat ini sedang pemenuhan unsur dan yang 2 itu ada yang sedang proses klarifikasi dan ada yang sudah pleno pimpinan,” Ujar Ipur, Rabu 21 Februari 2024.

“Nanti hasil pleno itu akan ada panggilan untuk caleg kalau pimpinan atau Bawaslu sudah memutus dalam hal ini keputusannya masuk, berarti kita akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu klarifikasi, dan klarifikasi di sini tiada lain yaitu untuk memperdalam informasi yang sebenarnya supaya terang benderang dan kita tidak sampai salah langkah,” ujarnya.

Baca Juga:PPK Bayongbong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu, Para Saksi Partai Sepakat dengan Sistem Satu PanelLobang di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto Sudah Diperbaiki

Ipur mengatakan, bahwa semua laporan yang masuk itu terkait dengan money politic pada saat masa tenang, “semua laporannya adalah money politic pada saat masa tenang, tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara,” katanya.

Iput sendiri belum bisa memberikan lebih jauh soal siapa caleg yang melakukan pelanggaran tersebut. ” Untuk masalah itu kita belum bisa publikasikan, kita belum bisa buka dapil-dapilnya, yang jelas laporan ke Bawaslu seperti itu,” lanjutnya.

Ipur menjelaskan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksi  yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017. ” isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politic di masa tenang, maka maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” jelasnya.

“Jadi kita semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, kita tidak bisa sembarangan dan kita juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga kita aman dalam menjalankan ini,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar