8 Pajak yang Harus Dipenuhi Orang Indonesia, Mengapa Harus Dibayar?

8 Pajak yang Harus Dipenuhi Orang Indonesia, Mengapa Harus Dibayar? (foto Pinterest)
8 Pajak yang Harus Dipenuhi Orang Indonesia, Mengapa Harus Dibayar? (foto Pinterest)
2 Komentar

RADAR GARUT – Dibawah ini 8 pajak yang harus dipenuhi oleh orang Indonesia dan mengapa pajak harus dibayar?

Masyarakat Indonesia harus membayar pajak karena pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting untuk membiayai kebutuhan negara.

Hal itu seperti membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Baca Juga:Manfaat Bangun Subuh yang Luar Biasa Bagi TubuhResep Membuat Pempek Dirumah Untuk Takjil

Selain itu, membayar pajak juga merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap aturan.

Dengan membayar pajak, masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pembangunan negara dan memperkuat sistem demokrasi yang ada.

Dalam hal ini, pajak juga dapat dianggap sebagai kontribusi sosial yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

Oleh karena itu, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, baik secara perorangan maupun badan usaha, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak yang harus dipenuhi masyarakat indonesia

Sebagai warga negara Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh masyarakat, antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh. PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) dan (3).

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan pajak yang harus dibayar atas barang dan jasa yang dikenakan pajak di dalam negeri.

Baca Juga:Inilah yang Terdapat di MarukageMengenal Khilafah Ajaran Islam Saat Berpuasa

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan pajak yang harus dibayar atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Merupakan pajak yang harus dibayar atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seperti pembelian, hibah, warisan, atau pengalihan kepemilikan lainnya.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Merupakan pajak yang harus dibayar atas kepemilikan kendaraan bermotor.

  1. Pajak Hotel

Merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik atau pengelola hotel atas penghasilan yang diperoleh dari operasional hotel.

  1. Pajak Reklame

2 Komentar