3 Orang Siap Rebutkan Kursi Kades PAW di Desa Mekargalih Garut

DPMD Garut laksanakan seleksi tertulis untuk menyeleksi 2 orang untuk bertarung di pilkades PAW Desa Mekargalih
DPMD Garut laksanakan seleksi tertulis untuk menyeleksi 2 orang untuk bertarung di pilkades PAW Desa Mekargalih
0 Komentar

GARUT – 3 Orang dipastikan lolos menjadi bakal calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) di Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pada hari ini (2/3/23) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, panitia, dan Forkopimcam Tarogong Kidul, baru saja melakukan seleksi tertulis terhadap dua balon yang nilainya sama. Kedua orang tersebut dijaring dan gugur satu orang. Sehingga tinggal 3 balon saja yang dipastikan bertarung memperebutkan kursi PAW.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Mekargalih, ustadz Buddy Oconk menjelaskan, berdasarkan aturannya, dalam pemilihan kades PAW, maksimal hanya 3 orang saja.

Baca Juga:Hadir di Rakornas Partai Hanura, Ridwan Kamil Mengaku Tidak Ada Bicara PolitikDiundang Wahegar, Prof Uman Sebut Kemajuan Wanita Paling Utama dari Pendidikan

Sementara di Desa Mekargalih ini ada 7 orang yang mencalonkan diri. Hal itu menunjukkan antusiasme warga yang cukup tinggi.

” Alhamdulillah banyak, sangat mengapresiasi ada 7 yah. Berarti otomatis menginginkan sosok kepemimpinan di desa Mekargalih itu banyak,” ujarnya.

Dari 7 orang itu kata Buddy, 2 orang sudah dipastikan lolos dan mendapatkan tiket bertarung. Sementara 3 orang lainnya dinyatakan gugur. Kemudian 2 orang lainnya nilainya sama. Nah 2 orang yang nilainya sama inilah yang pada hari ini dilakukan seleksi tertulis.

Dari 2 orang yang melaksanakan seleksi tertulis itu, yang lolos dan mendapatkan tiket bertarung adalah Odang Suganda. Sehingga yang dipastikan mendapatkan tiket bertarung memperebutkan kursi PAW adalah, Pipit, Ateng dan Odang Suganda.

Tiga orang ini kata Buddy, akan kembali dipilih oleh perwakilan tiap RW. Jumlah pemilih dalam pilkades PAW nanti sebanyak 187 orang. Mereka adalah perwakilan dari 9 RW 37 RT.

” Regulasi yang digunakan atau yang jadi pedoman adalah Perbup Nomor 11 tahun 2021,” ujar Buddy.

Dari 187 orang itu adalah perwakilan dari unsur tokoh agam, tokoh masyarakat tokoh pendidikan, tokoh fakir miskin dan beberapa tokoh lainnya. ” Pokoknya ada 9 kriteria yang diambil,” ujarnya. (gilang/zey)

0 Komentar