GARUT – Perawat di RSUD dr. Slamet Garut mempertanyakan insentif BPJS yang terlambat diberikan selama beberapa bulan. Sejumlah perawat Selasa (24/5/22) bertemu langsung dengan Direktur RSUD dr. Slamet dan sejumlah petinggi lainnya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Direktur apa penyebab dari keterlambatan itu, para perawat pun memahami dan pelayanan kembali berjalan seperti biasa. Walaupun sebagian besar perawat tetap berharap agar insentif BPJS itu bisa segera dicairkan.
Humas RSUD dr. Slamet Garut, Cecep Ridwan Darmawan, S.Kep Ners menjelaskan, bahwa jasa yang belum dibayar itu memang benar merupakan insentif BPJS.
Baca Juga:Sebanyak 32 Warga Desa Salakuray Ditipu dengan Modus Menjual Minyak Goreng MurahWagub Jabar Dorong Petani Generasi Zilenial Mampu Bangkitkan Jawa Barat Swasembada Pangan
Insentif yang dimaksud itu merupakan jasa atau pelayanan yang dilakukan perawat terhadap pasien BPJS. Dan yang belum diberikan itu menurut Cecep sebanyak 3 bulan di tahun 2021.
Dari penjelasan Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Cecep menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah karena perubahan sistem penginputan. Jika sebelumnya penginputan insentif BPJS dilakukan secara manual, namun sekarang ini dilakukan melalui sistem yang dinamakan SIM RS ( Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit).
” Karena kita lagi ada perubahan sistem jadi kita mengondisikan dengan sistem yang ada sekarang. Sebelumnya manual. Sekarang kan dituntut kita untuk sistem elektronik,” jelasnya.
Dalam hal ini menurut Cecep, dirinya bertindak sebagai fasilitator antara perawat dengan pihak manajemen. Dan pada hari ini sebetulnya tidak ada demonstrasi sebagaimana isu yang beredar. Menurutnya apa yang dilakukan perawat hanyalah curhat antara anak dengan orang tuanya saja.
” Insyaa Allah untuk ke depan apa apa yang seperti ini tidak terjadi lagi lah. Insyaa Allah kita akan mengkomunikasikan apa apa yang ada informasi dari pihak manjemen,” ujarnya.
Senada, salah seorang perawat yang enggan menyebut namanya menjelaskan bahwa selama ini perawat itu mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok dan juga insentif. Nah insentif ini ada yang bentuknya dari pelayanan BPJS ada pula yang dari pasien umum.
Insentif tersebut menurutnya merupakan bayaran jasa terhadap tindakan atau pelayanan yang diberikan kepada pasien yang menggunakan BPJS.
Baca Juga:Diduga Jatuh Ketika Hendak Mandi, Lansia di Kecamatan Pasirwangi Ditemukan Meninggal Dunia di ParitSatgas Covid-19 Kota Banjar: Di Pasar Tetap Pakai Masker
Sementara itu ustadz Budi Ocong, Ketua Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Tarogong Kidul, juga ikut memantau mengenai keterlambatan insentif BPJS tersebut.