Ia pun menyebut, beberapa dampak dari masalah ini juga merembet ke belum tuntas dan tertundanya pembangunan jalan lingkar Cipanas.
Menyikapi kondisi ini, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh langkah hukum diantaranya meminta pertanggungjawaban kantor BPN Garut secara tertulis dan melakukan mediasi secara langsung dengan melibatkan seluruh masyarakat yang merasa telah dirugikan.
Tidak hanya itu, pihaknya pun akan membuat laporan kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh oknum di kantor BPN Garut dan oknum di kantor PPAT-S Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Baca Juga:Tarik Perhatian Warga, Pedagang di SOR Kerkof Bagikan Doorprize Kepada PengunjungLuqi Saadilah Farindani Nahkodai DKC Garda Bangsa Garut
Terpisah, permasalahan sengketa lahan yang berdampak pada pembangunan jalan Lingkar Cipanas juga diakui Bupati Garut Rudy Gunawan
“Jadi sekarang ini ada satu kilometer kurang lebih tanah yang belum dilaksanakan (pembangunan untuk jalan lingkar Cipanas, red), pertama (alasannya, red) masih ada sengketa kepemilikan di sekitar (lahan dekat, red) hotel harmoni, tapi itu sudah dikonsinyasikan ke pengadilan, sekarang ini makanya ini belum clean and clear,” ujarnya ketika dikonfirmasi terkait kabar tertundanya pembangunan lingkar cipanas karena ada sengketa lahan.
Meski begitu, pihaknya meyakini telah membeli lahan dengan sertifikat. Mengenai pembebasan lahan, Bupati menyebut hal tersebut dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut.
“Yang beli itu (Tanah, red) kan BPN, pembebasan tanah kan oleh BPN, tapi kita sah membeli nya,” pungkasnya. (Erf)